Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompol Chuck Putranto Jadi Anak Buah Ferdy Sambo Pertama yang Disidang Obstruction Of Justice

Kompol Chuck Putranto Jadi Anak Buah Ferdy Sambo Pertama yang Disidang Obstruction Of Justice Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kompol Chuck Putranto adalah anak buah Ferdy Sambo yang pertama dipanggil oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menjalankan sidang terkait Obstruction Of Justice atau upaya menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ketujuh tersangka yakni:



  • Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

  • Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.

  • Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

  • AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

  • Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

  • Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.

  • AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.


Baca Juga: Ferdy Sambo Tutupi Tragedi Pembunuhan Brigadir J karena Terinspirasi dari Kasus KM 50? Ini Kata Pengacara Habib Rizieq

Khusus Ferdy Sambo, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Petugas polisi yang pertama dibawa ke meja peradilan sidang etik adalah PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Chuck Putranto diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto turut terseret dalam pusaran kasus ini bersama para perwira menengah lainnya di tubuh Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Pengamat Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri

Kompol Chuck Putranto menjadi perwira pertama yang kasusnya disidang dalam kasus ini.

Bersama dia ada empat perwira lainnya yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus Brigadir J yang tewas di tangan Ferdy Sambo cs ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang terhadap Kompol Chuck Putranto sudah dilangsungkan pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan," tutur Dedi dalam siaran persnya, dilansir dari PMJ Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Untuk keputusan hasil sidang KKEP berkenaan pemecatan Kompol Chuck atau tidak, bakal diinfokan pada Jumat hari ini oleh Polri.

Nasib dia apakah akan dipecat atau tidak menunggu keputusan hari ini.

"Untuk hasilnya besok (hari ini) diinfokan karena menunggu Propam," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: