Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar
Polri angkat bicara perihal Ferdy Sambo yang menulis surat bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat pengrusakan CCTV.
Ketidakterlibatan suami artis Seali Syah ini terlihat dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang diunggah dalam dalam akun instagram Seali Syah sendiri.
Melansir dari surat yang ditulis tangan diduga oleh Ferdy Sambo itu berisi laporan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai 10.000. Surat tersebut sudah terbentuk dalam sebuah Salinan.
Istri Brigjen Hendra itu lantas mempertanyakan kenapa suaminya turut mendapatkan diskriminasi oleh orang-orang yang terlibat dalam pusana kasus Ferdy Sambo.
"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?" begitu tulis Seali Syah, dalam akun Instagram.
Kemudian Seali Syah mempertanyakan borok yang disimpan oleh suaminya selama berdinas sebagai Biro Paminal Propam Mabes Polri.
"Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjutnya.
Baca Juga: Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang tersangka juga berhak untuk mengingkar.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen.
Menurutnya Brigadir Hendra bersalah atau tidaknya tergantung persidangan. Sehingga meskipun demikian keputusan ada di tangan hakim persidangan.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya
Berikut isi lengkap dari surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah dalam akun Instagramnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty