Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar

Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri angkat bicara perihal Ferdy Sambo yang menulis surat bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat pengrusakan CCTV.

Ketidakterlibatan suami artis Seali Syah ini terlihat dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang diunggah dalam dalam akun instagram Seali Syah sendiri. 

Melansir dari surat yang ditulis tangan diduga oleh Ferdy Sambo itu berisi laporan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai 10.000. Surat tersebut sudah terbentuk dalam sebuah Salinan. 

Istri Brigjen Hendra itu lantas mempertanyakan kenapa suaminya turut mendapatkan diskriminasi oleh orang-orang yang terlibat dalam pusana kasus Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya!

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?" begitu tulis Seali Syah, dalam akun Instagram. 

Kemudian Seali Syah mempertanyakan borok yang disimpan oleh suaminya selama berdinas sebagai Biro Paminal Propam Mabes Polri. 

"Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjutnya. 

Baca Juga: Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang tersangka juga berhak untuk mengingkar.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen.

Menurutnya Brigadir Hendra bersalah atau tidaknya tergantung persidangan. Sehingga meskipun demikian keputusan ada di tangan hakim persidangan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya

Berikut isi lengkap dari surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah dalam akun Instagramnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: