BBM resmi naik pada Sabtu (3/9/2022), sebagai gantinya ada tiga jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang bisa dicairkan oleh masyarakat salah satunya adalah Bantuan Sosial atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berdasarkan keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini BLT BBM tersebut diagendakan cair mulai bulan September 2022.
Risma juga mengatakan, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah memiliki 20,65 juta data keluarga penerima manfaat.
Namun, masih ada 313.244 kepala keluarga yang datanya dalam proses cleansing.
"Jadi kita perlu cleansing, masih ada 313.244 KK keluarga penerima manfaat di PT Pos yang sedang kita cleansing bersama," imbuhnya.
Sesuai dengan yang di informasikan bahwa masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM akan mendapat total Rp600.000, disalurkan dalam dua periode, dengan jadwal September dan Desember 2022.
"Pemberian ini akan kita berikan 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300.000, kita berikan per September ini, dan nanti pada awal Desember, kita berikan yang kedua," kata Risma.
Adapun penyaluran BLT BBM ini dibagikan melalui PT Pos Indonesia.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos atau BLT BBM?
Baca Juga: Naikkan BBM dan Salurkan Bantuan, Jokowi Nggak Ingat Dulu Benci BLT?
Merujuk pada pernyataan Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi, PT Pos Indonesia akan membagikan bansos BBM berdasar data dari Kemensos.
Oleh sebab itu, Anda tak perlu mendaftar untuk mendapatkan bansos BBM.
Situs Kemensos menyediakan fitur pengecekan data penerima manfaat, yang dapat digunakan untuk mengecek status Anda dalam data bansos.
Berikut cara mengeceknya:
Baca Juga: Habis Naikkan Harga BBM, Terbitlah BLT: Gak Akan Cukup Pak Jokowi, Dampaknya Gak Main-Main!
-
Buka peramban, kunjungi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Sesuai domisili di KTP Anda, masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
-
Masukkan pula nama Anda sesuai KTP, lalu ketik 8 huruf kode chapta. Jika kode huruf kurang jelas, klik refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
-
Kemudian, klik "cari data".
Jika Anda termasuk penerima manfaat, nama Anda akan muncul dalam data yang ditampilkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty