Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Perwira Polisi Tersangka Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Wajib Hukumnya Diberhentikan Tidak Hormat!

7 Perwira Polisi Tersangka Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Wajib Hukumnya Diberhentikan Tidak Hormat! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak tujuh perwira kepolisian kembali menjadi tersangka atas keterlibatannya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada nama-nama tersebut. Menurutnya, tindakan PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: 2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan pers, Jumat 2 September 2022.

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik.

Sehingga, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.

Diketahui, melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah memecat secara tidak terhormat dua orang dalam kasus Brigadir J. Pertama Irjen Ferdy Sambo. Yang kedua Kompol Chuck Putranto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: