Waduh! Mau Diperiksa dengan Lie Detector, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Punya Kesempatan Kabur
Tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector akan dilakukan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih diperbolehkan menolak tes ini.
Hal ini disampaikan oleh Komjen Pol (purn) Ito Sumardi yang mengatakan bahwa lie detector tidak boleh dipaksakan kepada seseorang dan tidak menjamin bahwa orang akan berkata jujur dan tidak bisa menjadi salah satu petunjuk dalam pemeriksaan.
“Kalau penggunaan lie detector itu bukan bagian dari CSI (Crime Science Investigation). Karen penggunaan lie detector itu juga tidak bisa kita paksakan kepada seseorang, dia punya hak untuk menolak,” kata Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).
Baca Juga: Gegara Dana Capres, Pengacara Brigadir J Dilaporkan Dirut Taspen, Kasus Ferdy Sambo Gimana?
“Kenapa demikian? karena akurasi dari lie detector itu sampai saat ini belum bisa dijamin seratus persen dan itu tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tak hanya lie detector yang bisa digunakan, ada hipnoterapi yang bisa dilakukan saat pemeriksaan. Namun hal ini belumlah akurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty