Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan!

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pekan lalu, (2/9/2022), sidang KKEP juga memutuskan PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kedua perwira menengah pertama itu, sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ini, masih tercatat ada empat tersangka lainnya, yang juga akan disidang etik.

Baca Juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat dalam Skenario Buatan Ferdy Sambo, Fahri Hamzah: Momen Perbaikan Menyeluruh Polri

Mereka antara lain; Irjen Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Total tujuh pelaku obstruction of justice itu, selain bakal dipecat dari kepolisian, juga akan dipidanakan. Tujuh pelaku obstruction of justice itu, sudah menjadi tersangka Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Berkas perkara kasus obstruction of justice itu, pun sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti agar dapat diajukan ke persidangan sipil.

Perkara obstruction of justice ini, merupakan tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara pokok tersebut, tim penyidikan di Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Beda Nasib 3 Jendral yang Tangani KM 50 di Kasus Ferdy Sambo: Ada yang Dipecat, Naik Pangkat Hingga Jalani Penyelidikan

Meraka di antaranya, adalah Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). Kecuali PC, empat tersangka lainnya itu, sudah ditahan di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya, terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: