Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan!

Lagi-lagi Satu Perwira Polisi Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Kali Ini Kombes Agus yang Kena 3 Putusan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J berbuntut panjang dan menyeret sejumlah nama besar kepolisian dalam dugaan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan. Satu lagi nama perwira polisi ikuti jejak Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian usai jadi tersangka, yaitu mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANT).

Kombes ANT, adalah perwira ketiga yang dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana penghalang-halangan penyidikan, kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Sindiran Pakar Hukum: Bukan Urusan Komnas HAM

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga hal terhadap Kombes ANT. Putusan pertama terkait pelanggaran etik, lantaran sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Kedua, memberikan sanksi administratif berupa kurungan, atau penempatan khusus (patsus) selama 28 hari, sejak 9 Agustus, sampai 6 September. Dan ketiga, putusan sanksi pemecatan.

"Keputusan sidang etik, secara kolektif kolegial memutuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH atau pecat), terhadap pelanggara KBP ANT (Kombes Pol ANT), dari anggota kepolisian," begitu kata Dedi, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Diduga Sebar Skenario Sambo, Nasib 3 Kapolda Ini di Ujung Tanduk

Sidang KKEP untuk Kombes ANT ini, sebetulnya dilakukan sejak Selasa (6/9/2022). Namun, sidang kemarin dilakukan skorsing karena pemeriksaan 14 saksi yang tak tuntas sehari. Baru pada Rabu (7/9/2022) petang, sidang KKEP lanjutan, memberikan putusan.

Dedi menambahkan, sebagai pecatan, Kombes ANT, menjawab putusan KKEP itu dengan mengajukan banding. Hal tersebut, kata Dedi hak lumrah seorang pelanggar etik. Dedi mengatakan, Polri, tetap akan memfasilitasi kemauan banding Kombes ANT tersebut dalam waktu 21 hari untuk inkrah. Kombes ANT, menjadi perwira ketiga yang dipecat lewat sidang etik, lantaran terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Pekan lalu, (2/9/2022), sidang KKEP juga memutuskan PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW). Kedua perwira menengah pertama itu, sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ini, masih tercatat ada empat tersangka lainnya, yang juga akan disidang etik.

Baca Juga: Tiga Kapolda Diduga Terlibat dalam Skenario Buatan Ferdy Sambo, Fahri Hamzah: Momen Perbaikan Menyeluruh Polri

Mereka antara lain; Irjen Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Total tujuh pelaku obstruction of justice itu, selain bakal dipecat dari kepolisian, juga akan dipidanakan. Tujuh pelaku obstruction of justice itu, sudah menjadi tersangka Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Berkas perkara kasus obstruction of justice itu, pun sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti agar dapat diajukan ke persidangan sipil.

Perkara obstruction of justice ini, merupakan tindak pidana turunan dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara pokok tersebut, tim penyidikan di Tim Gabungan Khusus bersama Bareskrim Polri, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Beda Nasib 3 Jendral yang Tangani KM 50 di Kasus Ferdy Sambo: Ada yang Dipecat, Naik Pangkat Hingga Jalani Penyelidikan

Meraka di antaranya, adalah Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi Sambo (PC). Kecuali PC, empat tersangka lainnya itu, sudah ditahan di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya, terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: