Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Bawa Kabar Baik, 13 Poin Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan!

Kominfo Bawa Kabar Baik, 13 Poin Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi I DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan selama pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Adapun poin pertama penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: PNBP Kominfo Terus Meningkat, Menkominfo Johnny Targetkan Rp25 T di Tahun 2023

“Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi, dan keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi,” ujar Menkominfo dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Kemudian poin kelima, lanjut Menteri Johnny mengenai penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Keenam penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi, dan ketujuh rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.

“Selainjutnya poin kedelapan penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga, poin kesembilan penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi, poin kesepuluh penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat, poin kesebelas penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif, kedua belas penyesuaian larangan dan ketentuan pidana, dan ketiga belas penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan BAB,” tuturnya.

Menteri Johnny menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak, khususnya Pimpinan dan Anggota dan Tim Panja Komisi I DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait, juga ketua dan anggota Panja Pemerintah.

“Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada segenap masyarakat, akademisi, asosiasi atas pandangan, masukan dan dukungan yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Aceh Surati Kemenkominfo Minta Blokir Judi Online, Salah Satunya Higgs Domino

Berkas persetujuan RUU PDP diberikan kepada Menkominfo Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum HAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: