Gejolak internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memuncak di Mukernas Partai, hasil dari Mukernas tersebut adalah Suharso Monoarfa dinyatakan lengser dari jabatannya sebagai Ketua Umum.
Mengenai hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan PPP menyelesaikan masalah internal partai-nya lebih dulu sebelum berbicara soal posisi Dewan Anggota Pertimbangkan Presiden. Seperti diketahui Muhammad Mardiono yang diklaim sebagai ketua umum PPP harus mundur karena tak boleh merangkap sebagai anggota Wantimpres.
"Ya itu masalah internal di PPP. Saya nggak tahu, (masalah) itu selesai terlebih dahulu, baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Diketahui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia dan digelar di Serang, Banten pada Minggu (4/9/2022) memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.
Padahal berdasarkan pasal 12 Undang-undang No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internal-nya PPP, kalau di situ sudah (selesai), sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Mardiono. "Belum (terima), di Pak Mensesneg saja belum, apalagi ke saya," ungkap Presiden.
Pergantian Ketua Umum PPP merupakan buntut dari pernyataan Suharso Monoarfa mengenai isu amplop kiai yang diutarakan-nya dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pertengahan Agustus lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto