Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetap Lakukan Verifikasi Administrasi di Tengah Panasnya Polemik Internal PPP

KPU Tetap Lakukan Verifikasi Administrasi di Tengah Panasnya Polemik Internal PPP Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait dengan polemik yang terjadi dalam badan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut, berdasarkan Peraturan KPU No. 4 Pasal 21 Tahun 2022 bahwa penerimaan pendaftaran partai politik telah ditutup pada 14 Agustus lalu. Dengan begitu, pasal tidak lagi berlaku.

Berdasarkan hal tersebut, Idham mengatakan bahwa jika terdapat partai yang tengah berkonflik di tingkat pusat, pihaknya akan melakukan tahap verifikasi administrasi (vermin) pada dokumen pendaftaran partai yang belum terjadi perubahan.

Baca Juga: 'Tendang' Suharso Monoarfa dari Kursi Ketum PPP, Mardiono Dapat Restu Jokowi? Pengamat: Jangan Mengklaim!

"Kami pada dasarnya sedang melakukan vermin terhadap dokumen pendaftaran parpol selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal parpol. Kami pendekatannya legal formal dalam pelaksanaan vermin," kata Idham, Kamis (8/9/2022).

Kendati demikian, dia memaparkan bahwa terdapat masa perbaikan hasil vermin pada tanggal 15-28 September yang bisa dilakukan untuk melakukan pergantian dokumen partai politik. Idham menyebut bahwa aturan tersebut berlaku dalam Peraturan KPU No. 4 Pasal 46 Tahun 2022.

"Pada 15-28 adalah masa perbaikan hasil veriifkasi administrasi. Terkait dengan apa yang nanti misalkan terjadi (perubahan struktur), maka akan diberlakukan ketentuan di pasal 46 PKPU 4/2022. Bisa dicek ayat 1 dan 2 dan kami berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: