Mencurigakan! Hasil Tes Kejujuran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Diungkap ke Publik
Berbeda dengan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hasil tes kejujuran dengan metode uji poligraf menggunakan alat lie detector milik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak diungkap ke publik.
Sebelumnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu mengikuti tes ini. Dan hasilnya ketiga tersangka ini berkata jujur.
Mengenai hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, hasil uji lie detector Ferdy Sambo itu kewenangan dari Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Polri dan penyidik kepolisian.
Baca Juga: Soal Ferdy Sambo yang Dites dengan Lie Detector, Lemkapi: Cuman Dipercaya 60% Polisi Dunia
"Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik," kata Irjen Pol. Dedy kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan uji polygrah terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (8/9) di Puslabfor Sentul, Jawa Barat.
Menurut Dedi, pemeriksaan tes kebohongan Ferdy Sambo itu berlangsung sampai pukul 19.00 WIB.
Untuk hasil tes kebohongannya, jenderal bintang dua itu menegaskan, bahwa hasil tes menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.
Baca Juga: Disidang Etik Soal Keterlibatannya dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Cuman Dimutasi
"Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan (Ferdy Sambo) sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," kata Dedi.
Salam halnya dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi, dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada Selasa (6/9) juga tak diungkap pada publik lantaran menjadi kewenangan penyidik.
Selain karena kewenangan penyidik, ada kekhawatiran Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.
Baca Juga: Disidang Etik Soal Keterlibatannya dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Cuman Dimutasi
"Saya melihat justru analisis liar dari media, dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji polygraph," kata Andi kepada ANTARA saat dikonfirmasi melalui pesan instans, pada Kamis (8/9).
Andi pun mengatakan, seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruhnya akan diungkapkan di persidangan.
Seperti yang diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty