Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang DPR Pastikan Selesainya Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bukan karena Isu Tidak Harmonis dengan Dudung

Orang DPR Pastikan Selesainya Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bukan karena Isu Tidak Harmonis dengan Dudung Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu kisruh antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman kini mulai dikaitkan denga segera berakhirnya masa jabatan eks KSAD tersebut.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono memastikan, masa penghabisan pensiun Andika Perkasa pada Desember 2022 mendatang bukan karena isu ketidakharmonisan dengan Dudung Abdurachman.

"Konflik itu tidak ada kan, panglima KSAD sudah menyatakan tidak ada konflik, jadi ya itu hanya isu yang beredar saja, jadi tidak ada isu konflik," jelas Dave saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Dudung dan Jenderal Andika, Pengamat Sebut Isu Ketidakharmonisan di Tubuh TNI Sudah Ada Sejak Lama

Meski sudah dipastikan tidak ada keretakan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, tidak ada kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Sebab dalam Undang-undang juga sudah tidak mengizinkan.

"Gak mungkin (perpanjang masa jabatan). Bukan saya katakan tidak mungkin, tapi UU saat ini itu tidak diizinkan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menepis tudingan tidak harmonis dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. 

Baca Juga: Bikin Heboh dengan 'Senggol Balik' Anggota DPR, Dudung Diminta Tampil ke Publik Bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

"Dari saya tidak ada (masalah)," kata Andika di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (5/9/2022). 

Meski begitu, Andika tidak menampik adanya perbedaan pendapat dengan Dudung. Namun, kata dia, hal itu tidak mengganggu kerja di dalam internal TNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: