Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Detik-detik Ferdy Sambo Perintahkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J: Saya Nggak Berani Pak...

Terungkap! Detik-detik Ferdy Sambo Perintahkan Ajudannya Habisi Nyawa Brigadir J: Saya Nggak Berani Pak... Irjen Ferdy Sambo | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru dengan dilakukannya rekonstruksi dan uji deteksi kebohongan.

Mengenai hal ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat meminta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) untuk menembak mati rekannya Brigadir J. Namun, RR menolak permintaan tersebut secara halus.

"Kamu berani nembak? Nembak Yosua?' Dia bilang 'saya enggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak'. (Dibalas Ferdy Sambo) 'Ya sudah kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada E)," kata kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar di Bareskrim Polri, Kamis (8/9/2022) malam.

Permintaan itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling, Jakarta.

Baca Juga: Komentari 'Misteri Berdarah' di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Rocky Gerung Nggak Main-main Sampai Bawa-bawa Sherlock Holmes, Simak!

Waktu itu, kata Erman, Bripka Ricky baru saja tiba di Jakarta setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah, bersama rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kata Erman, Ferdy Sambo juga sempat menanyakan terkait dugaan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Namun, Bripka RR tak mengetahui persoalan tersebut. Sebab, sebelum kejadian penembakan, Bripka RR bersama Bharada Richard sedang mengantar anak Ferdy Sambo pergi sekolah ke Magelang.

"'Ini Ibu dilecehkan, dilecehkan'. Dan (Ferdy Sambo mengatakan) itu sambil nangis dan emosi. (Dibalas Bripka RR) 'saya enggak tahu Pak'," tambahnya.

Baca Juga: Pengakuannya ke Komnas HAM Jadi Sorotan Tajam, Refly Harun dan Ahli Pidana Sebut Bharada E dalam Situasi 'Maju Kena Mundur Kena', Ada Apa?

Diketahui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. []

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: