Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lembaga Otoritas PDP Jadi Ujung Tombak Pelaksana Undang-undang

Lembaga Otoritas PDP Jadi Ujung Tombak Pelaksana Undang-undang Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Chairman Yayasan Internet Indonesia Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi I DPR RI melakukan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja. Dengan demikian, RUU PDP ini selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripuna.

“RUU PDP ini memang sudah ditunggu-tunggu setelah lama tertunda. Kami tentu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi data pribadi rakyat Indonesia,” kata Jamal dalam keterangan resminya, Jumat (9/9).

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi. Nantinya bentuknya ini akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen, itu keputusan presiden. 

“Yang jelas kami menginginkan, lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan,” ujar Jamal.

Baca Juga: Jelang Pengesahan, RUU PDP Dinilai Penting untuk Industri Ekosistem Digital

Sebab, menurut Jamal, lembaga ini akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian. 

“Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Kala itu, Komisi I DPR RI dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas tentang beleid ini. Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU PDP. Namun, karena adanya dinamika-dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda. Barulah setelah enam tahun kemudian, ada titik cerah diketoknya RUU PDP menjadi undang-undang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: