Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag: Konsep Aset Kripto Nantinya Akan Memberikan Dampak Positif, Begini Maksudnya!

Kemendag: Konsep Aset Kripto Nantinya Akan Memberikan Dampak Positif, Begini Maksudnya! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga kembali menyampaikan, perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia. Konsep kripto dan blockchain nantinya akan memberikan dampak positif, serta pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wamendag Jerry Sambuaga saat menghadiri acara Block Community Conference 2022 yang diselenggarakan oleh PT Indodax Nasional Indonesia di Yogyakarta, mengutip dari siaran resminya, Sabtu (10/9/2022).

“Aset kripto akan mengubah pola-pola pengaturan ekonomi perdagangan lama dari berbasis otoritas negara menjadi otoritas pasar dan komunitas. Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga, serta harus di bawah pengaturan negara,” terang Wamendag.

Baca Juga: Daftar Lima Negara Terburuk dalam Perpajakan Kripto

Salah satunya, ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: