Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Lima Negara Terburuk dalam Perpajakan Kripto

Daftar Lima Negara Terburuk dalam Perpajakan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di beberapa negara, aturan terkait dengan perpajakan kripto sangat bervariasi, di mana beberapa yuridikasi membuat kebijakan pajak kripto sangat ketat terhadap penduduknya.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (9/9/2022), perusahaan analitik kripto, Coincub pada Kamis lalu telah merilis peringkat pajak kripto dari negara-negara yang menerapkan kebijakan terkait perpajakan kripto. Penetapan peringkat ini didasarkan pada cakupan aspek perpajakan seperti pajak atas pendapatan kripto atau keuntungan modal kripto.

Menempati peringkat pertama, Belgia disebut sebagai negara terburuk di dunia dalam perjakan kripto untuk penduduknya. Sebagai negara yang menerapkan aturan perpajakan kripto yang ketat pada 2017, Belgia menetapkan pajak 33% atas keuntungan modal dalam transaksi kripto, dan mengenakan hingga 50/5 pajak dari pendapatan profesional pada perdagangan kripto.

Baca Juga: Sekretaris Ekonomi Inggris Dukung Inggris Jadi Negara Ramah Kripto

Menempati urutan selanjutnya adalah Islandia, Israel, Filipna, dan Jepang, yang dianggap oleh Coincub menjadi negara-negara yang tidak menguntungkan bagi para investor kripto. Mengapa? Karena di Islandia contohnya, setiap keuntungan kripto mencapai US$7.000 akan dikenakan pajak dibawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan pajak sebesar 46%.

Kebijakan perpajakan di bawah rezim Israel menetapkan penjualan kripto dikenakan pajak capital gain yang dapat mencapai 33% dan jika perdagangan kripto melibatkan pajak penghasilan bisnis, pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.

Di sisi lain, meskipun tidak ada pajak atas pendapatan kripto di bawah US$4.500, Filipina menjadi negara yang mengenakan pajak pendapatan kripto mencapai 35% untuk pendapatan kripto di atas US$4.500. Namun, pemerintah Filipina kini telah membahas pajak baru untuk kripto tahun 2024 dengan mengenakan pajak tetap 30% untuk semua pendapatan kripto.

Menutup lima besar negara terburuk dalam perpajakan kripto, Jepang masuk ke dalam daftar. Di mana negara ini memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan yang dianggap sebagai pendapatan lain-lain. Tarifnya pun bervariasi, mulai dari 5%-45% yang bergantung pada jumlah total keuntungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: