Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hotman Paris Bicara Hukuman Kasus Pembunuhan, Ini yang Bikin Ferdy Sambo Dipastikan Dapat Hukuman Mati

Hotman Paris Bicara Hukuman Kasus Pembunuhan, Ini yang Bikin Ferdy Sambo Dipastikan Dapat Hukuman Mati Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Soal Imbalan 'Menjaga' Putri Candrawathi, Pihak Ferdy Sambo: Kami Tak Beri Uang ke Bharada E dan Bripka RR

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: