Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Komnas HAM: Kami Harap Dihukum Seberat-beratnya!
Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," sambungnya.
Karena itu, Taufan berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Melaui prinsip-prinsip fail trial, kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana," lanjut Taufan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto