Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Komnas HAM: Kami Harap Dihukum Seberat-beratnya!

Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Komnas HAM: Kami Harap Dihukum Seberat-beratnya! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru seiring temuan dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta sejumlah langkah yang dilakukan pihak kepolisian salah satunya rekonstruksi.

Mengenai hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyerahkan laporan dan rekomendasi kasus Ferdy Sambo kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Senin (12/9/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai penerapan Pasal 340 KUHP terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sangat tepat. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Unggul dari Anies Baswedan di Survei SMRC, Refly Harun Sebut Masuk Akal: Perhelatan yang Sesungguhnya Baru di 2024!

"Dari seluruh penelusuran, investigasi, kumpulan data, dan permintaan keterangan, kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi Extra Judicial Killing yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kedua, kami yakini telah terjadi secara sistematik obstruction of justice." kata Taufan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Dari kesimpulan itu, maka kami percaya pengenaan pasal 340 itu dikunci oleh dua kesimpulan ini," sambungnya. 

Baca Juga: Luhut Sering Teriak Booster Tapi Disebut Bjorka Belum Melakukan, Jubir Opung Nggak Terima: Sudah, Ada Sertifikatnya!

Karena itu, Taufan berharap majelis hakim kelak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Melaui prinsip-prinsip fail trial, kami berharap Kejaksaan memberikan sanksi yang seberat-beratnya atau yang setimpal dengan apa yang dilakukan sebagai suatu tindak pidana," lanjut Taufan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: