Kasus Sambo Bikin Publik Emosi, Eks Komandan Jenderal Kopassus: Kalo Gua Presiden, Gua Tabok Kepala Kapolri!
Sebagaimana dikabarkan, diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Para tersangka pun telah menjalani rekonstruksi pada beberapa hari lalu untuk memperagakan proses terjadinya pembunuhan atas Brigadir J. Baru-baru ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri menggunakan Lie Detector atau tes kebohongan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: