Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima TNI Disebut Gerombolan, GMPPK Laporkan Effendi Simbolon ke MKD

Tak Terima TNI Disebut Gerombolan, GMPPK Laporkan Effendi Simbolon ke MKD Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard Denny Namang melaporkan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Effendi Simbolon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan melanggar kode etik dewan.

Denny menuturkan bahwa laporan tersebut didasari oleh pernyataan Effendi Simbolon yang menyebut Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai gerombolan serupa ormas. Pernyataan tersebut dinilainya tidak etis dan tidak enak didengar.

Baca Juga: 'Senggol' Balik Dudung, Effendi Simbolon: TNI Harus Makin Matang, Harus Patuh dan...

"Salah satu kalimat yang tidak enak didengar yang bisa diartikan lain adalah penyataan beliau mengenai TNI kayak gerombolan. Nah bahasa itu betul-betul sangat miris dan tidak enak didengar," kata Denny pada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Denny menyebut bahwa dalam kondisi yang carut marut karena kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), hanya TNI yang bisa diandalkan. Berdasarkan penilaian tersebut, Denny meminta Effendi Simbolon untuk segera melakukan permohonan maaf pada prajurit TNI.

"Kita hanya mengharapkan TNI. Nah kalau TNI merasa risih gimana dibilang kayak gerombolan? Ini yang saya minta supaya Bapak Effendi Simbolon mohon maaflah atas ucapannya itu pada prajurit TNI terkhusus," jelasnya.

Baca Juga: Effendi Simbolon Bongkar Polemik Internal TNI, Presiden Harus Turun Tangan!

Lebih lanjut, Denny menilai bahwa Effendi Simbolon telah melanggar kode etik dewan dan integritas dewan. Dengan demikian, Denny menegaskan bahwa Effendi harus secepatnya mengeluarkan pernyataan permohonan maaf pada para prajurit TNI.

"Kasian, prajurit di bawah kalau dibilang kayak gerombolan. Jadi atas itu, kami lihat di sini Effendi sudah melanggar Koda etik sebagai anggota dewan, di bagian kedua. Di bagian pertama, di Bab Dua bagian pertama tentang Kepentingan Umum serta di Bab Dua di bagian kedua tentang Integritas," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: