Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mbak Puan Maharani Selamat, MKD Nggak Perpanjang Masalah Ulang Tahun saat Rapat Paripurna

Mbak Puan Maharani Selamat, MKD Nggak Perpanjang Masalah Ulang Tahun saat Rapat Paripurna Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejutan ulang tahun Puan Maharani saat rapat Paripurna jadi sorotan tajam publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait perayaan ulang tahun di rapat paripurna.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membacakan keputusan, Selasa (13/9/2022).

Dalam keputusannya, MKD menegaskan bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rapat paripurna.

"Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Dek Gam.

Baca Juga: Poster Mbak Puan Maharani Dibakar Massa Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Anak Buah Megawati Pasang Badan: Lucu!

Dek Gam menyampaikan MKD juga tidak menemukan bukti terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Puan.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujar Dek Gam.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait acara perayaan ulang tahun dalam Sidang Paripurna.

"Saya dapat info dari Kepala Bagian Sekretariat MKD bahwa memang ada laporan terhadap Bu Puan Maharani hari ini dengan pelapor perseorangan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, kemarin. 

Ia mengaku, MKD akan mendalami dulu terkait adanya laporan tersebut. Hal itu akan dilakukan dalam rapat pleno MKD terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: