Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Presiden Jokowi Maju 3 Periode Santer, Hakim Mahkamah Konstitusi Malah Diam Seribu Bahasa

Isu Presiden Jokowi Maju 3 Periode Santer, Hakim Mahkamah Konstitusi Malah Diam Seribu Bahasa Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pro dan Kontra timbul saat isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali maju pada Pilpres 2024. Hal ini berlawanan dengan konstitusi yang berlaku di negeri ini. 

Sebagai informasi, setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. 

Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Baca Juga: Lawan Mohon Jangan Ketar-ketir! Pengamat Sebut Tiga Partai Ini Siap Duetkan Anies Baswedan dan AHY untuk Pilpres 2024

Mengenai hal ini, Rocky Gerung seperti dikutip dari Youtube Channelnya, Rocky Gerung Official Selasa, (13/09/22) mengatakan jika ini benar terjadi, malah akan membuat masyarakat bertanya-tanya.

“Sebabnya, mungkin karena ambisi itu kadang tidak bisa ditahan bagi orang yang sudah pernah berkuasa. Yang kedua justru Pak Jokowi ingin cari pengaman melalui Presidennya di tahun 2024 dan seterusnya. Lalu orang tanya, kenapa harus cari pengaman? Ada kasus ya? Ada yang disembunyikan ya?,” katanya. 

Belum lagi, ada pernyataan dari Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyatakan Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Sempat Deklarasi Maju Pilpres 2024, Fadli Zon: Kalo Pak Prabowo Sudah Jelas

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," kata Fajar, Senin (12/9).

Menurut Rocky tidak masuk akal jika Jokowi sudah jadi Presiden mau jadi Wakil Presiden lagi. Menurutnya itu ambisi orang dungu kalau sebagai tokoh politik. 

Ia juga menanggapi pernyataan Jubir MK yang menurutnya tidak pada kapasitasnya.

Baca Juga: Tolong Dicatat! Tak Lagi Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Makin Sibuk Siapkan Pilpres 2024

“Kemudian berita MK menganggap dua periode hanya Presiden, periode ketiganya bisa jadi Wapres. Ngaco itu! Dikatakan lagi sama Jubir MK, dia kan Humas, sekedar PNS aja di MK itu,” kata Rocky. 

“Yang boleh mengucapkan itu hanya Hakim Konstitusi gak boleh yang lain. Ya tapi seharusnya Hakim MK juga kasih dong press release dong, bahwa ini gak bener,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: