Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Anggota Kepolisian, Kecurigaan Gatot Nurmantyo Gak Main-main!

Nilai Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Anggota Kepolisian, Kecurigaan Gatot Nurmantyo Gak Main-main! Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, ia mengatakan kecurigaan nya terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan menjerat Ferdy Sambo.

Ia menilai mantan kadiv propam yang menjadi tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice tersebut bisa kembali berkarier di kepolisian.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Akan Bisa Mengelak, Rekening Gendut dan Mencurigakan Dikuliti Habis Bripka RR!

Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.

Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.

"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).

Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.

“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.

Baca Juga: Tetap Tenang Hadapi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sadar Dirinya Bisa Tumbalkan Bharada E?

Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi. 

Menurutnya hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.

"Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa,” ucap Gatot.

Baca Juga: Bukannya Membaik Gegara Berani Lawan Ferdy Sambo, Nasib Bharada E Malah Kian Memburuk!

Hal ini berarti secara tidak langsung Ferdy Sambo, yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), dapat ditinjau kembali statusnya.

“Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," terang Gatot.

"Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden,”ujar Gatot.

Peraturan ini pula yang bisa menjadi celah untuk Sambo, yang notabene telah di-PTDH karena terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J, untuk kembali ditinjau statusnya dalam kurun waktu 3 tahun ke depan.

“Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?" sambungnya.

"Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?" tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.

"Bisa ditinjau lagi dan bisa minta Presiden untuk (anulir) lagi, gimana ceritanya ini?" jawab Gatot.

Dengan demikian, purnawirawan jenderal TNI bintang 4 ini mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Full Senyum Walau Jadi Tersangka Aksi Hacker Bjorka, Curiga Cuma Pengalihan Isu Ferdy Sambo dan BBM

"Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: