Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak!

Dalam Rangka Perbaiki Kinerja Daerah, Kemenkeu Terbitkan PMK Nomor 140 Tahun 2022, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah (DID) untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021.

PMK tersebut dimaksudkan untuk memacu Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19 dan perekonomian global. Adapun besaran alokasi penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 periode pertama ialah sebesar Rp1,5 triliun dan akan dibagikan secepatnya pada bulan September 2022.

Baca Juga: Kontribusi APBN dalam Kebijakan Subsidi Turut Jaga Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Kata Kemenkeu!

"Jadi DID untuk tahun anggaran 2022 ini total sebetulnya adalah Rp7 triliun yang dibagi jadi beberapa tahap, yang pertama (sebesar) Rp4 triliun ini sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Kemudian masih ada Rp3 triliun lagi yang ini akan segera kita bagikan sekarang, yaitu Rp1,5 triliun kita akan bagikan di bulan September ini, dan nanti di bulan Oktober nanti akan kita bagikan sekitar Rp1,5 triliun," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (20/9/2022).

Primanto menjelaskan, maksud dan tujuan pemberian DID ini merupakan suatu reward untuk daerah-daerah yang tentunya punya prestasi yang outstanding yang sejalan dengan program-program pemerintah.

Terkait penghitungan alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan periode pertama, dihitung berdasarkan kinerja daerah dengan kategori, yang pertama, penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMK. "Ini kaitannya nanti juga dengan bagaimana kita mendukung program pemerintah di mana TKDN ini harus ditingkatkan," ujarnya.

Kedua, kinerja daerah dengan kategori percepatan belanja daerah. "Belanja daerah diketahui butuh untuk dilakukan percepatan belanja daerah, kita tahu ini belanja daerah masih butuh untuk dilakukan percepatan," lanjut Primanto.

Selanjutnya, yang ketiga, kinerja daerah dengan kategori percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Karena kita tahu untuk yang booster ini juga masih perlu terus untuk didorong selain yang tahap kedua," ucapnya.

Baca Juga: Diproyeksi Terus Menguat Tajam, Kemenkeu: APBN akan Terus Mendukung Ekspor dan Perekonomian

Keempat, kinerja daerah dengan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, dan stunting. Yang terakhir, kelima, penurunan inflasi daerah. "Kita tahu, saat ini Pemerintah sedang menggalakkan program bagaimana kita bisa me-manage inflasi daerah," imbuhnya.

Primanto menyebut, DID tahun berjalan ini menggunakan metode yang berbeda dengan DID umum. Jika pada DID umum dapat dilihat di pencapaian tahun sebelumnya, kemudian dari situ masing-masing daerah sesuai dengan kriteria nanti akan diklaster menjadi beberapa klaster, yaitu untuk daerah-daerah yang mempunyai kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berada di grup 1, kemudian grup 2 dengan kapasitas sedang, dan grup 3 dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah.

"Kemudian dari situ ditarik daftarnya kemudian nanti dilihat ada penilaiannya, ini adalah yang sudah kita bagikan di awal tahun. Kemudian yang berikutnya ini yang sekarang kita membagikan berdasarkan betul-betul capaian pada tahun berjalan," ucap Primanto.

Sementara itu, Primanto juga menyampaikan, jika pada tahun anggaran 2022 terdapat sisa DID tahun anggaran 2020, sisa DID tambahan tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemda diminta untuk menyampaikan laporan rencana penggunaan dan realisasi dari masing-masing sisa DID tersebut.

Sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan; bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi pelayanan kesehatan; penguatan perekonomian Daerah termasuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan/atau perlindungan sosial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: