Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Tahun Depan, Ini List Barang Premium Terdampak PPN 12 Persen

Mulai Tahun Depan, Ini List Barang Premium Terdampak PPN 12 Persen Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pemerintah juga secara resmi mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu sebagai barang mewah atau premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa barang dan jasa premium dikenakan PPN 12 persen yang digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 dengan tujuan untuk menciptakan azas keadilan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Salurkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif PPN 12 Persen di 2025

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan terdapat kebutuhan pokok premium yang dikenakan PPN.

"Umpanya daging sapi tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” imbuhnya.

Selain itu, untuk makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen yakni beras premium, buah-buahan premium dan daging premium serta kategori ikan seperti salmon premium, tuna premium, serta king crab.

Selanjutnya, PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

"Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium, dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN," terangnya.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

  1. Beras premium.
  2. Buah-buahan premium.
  3. Daging premium (wagyu, daging kobe).
  4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
  5. Udang dan crustacea premium (king crab).
  6. Jasa pendidikan premium.
  7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
  8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: