Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Dipidana 6 Tahun atau Denda Rp60 Miliar

UU PDP: Palsukan Data Pribadi Bisa Dipidana 6 Tahun atau Denda Rp60 Miliar Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan para pelanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan kena sanksi pidana hingga denda Rp60 miliar.

"Memalsukan data pribadi bisa dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: UU PDP Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital

Johnny menjelaskan pemalsuan data pribadi diatur dalam pasal 70 UU PDP, yang dikategorikan sebagai pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. Terdapat pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Selain itu, pelanggaran yang diatur dalam UU PDP, yakni menjual atau membeli data pribadi di pidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar. Kemudian, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi. 

Adapun, dalam UU PDP, terdapat dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 

Baca Juga: Tok! RUU PDP Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP.

"Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny. 

Selanjutnya, sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun. Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: