DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi I yang telah membahas RUU PDP hingga menjadi UU.
"Selanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih besar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP," ucap Johnny di ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Metrodata bersama Para Vendor IT Siap Dukung Pelaksanaan UU PDP
Johnny mengatakan pengesahan RUU PDP menjadi Undang-undang merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak.
"Pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Khususnya Pasal 28 G ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pengesahan, RUU PDP Dinilai Penting untuk Industri Ekosistem Digital
Johnny mengatakan UU PDP ini mengatur hak-hak pemilik data pribadi. Selain itu juga mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik privat atau publik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing. Bila melanggar, kata Johnny, PSE bakal dikenai sanksi yang beragam, seperti denda mulai Rp4 miliar hingga kurungan penjara.
"Semoga UU PDP dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa," pungkas Johnny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas