Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Memanas, Amerika Kuak Rencana untuk Sita Dana Rusia

Memanas, Amerika Kuak Rencana untuk Sita Dana Rusia Kredit Foto: Reuters/Anton Vaganov
Warta Ekonomi, Moskow -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat ingin Kongres mengamandemen undang-undang yang mengatur penyitaan aset, sehingga uang yang disita dari "kleptokrat" Rusia dapat diberikan ke Ukraina.

Hal itu disampaikan kepala satuan tugas sanksi antar-lembaga Andrew Adams mengatakan kepada Senat pada Selasa (20/9/2022) saat bersaksi di sidang yang disebut “Mengencangkan Sekrup di Rusia.”

Baca Juga: Perjanjian Koridor Gandum Laut Hitam Bermasalah, Rusia: Disabotase Barat

Adams, mantan jaksa federal di Distrik Selatan New York (SDNY), adalah kepala Satuan Tugas antarlembaga KleptoCapture, badan penegakan sanksi yang dibentuk pada Februari.

“Cakupan, dampak yang diharapkan, dan keselarasan internasional dari sanksi anti-Rusia tanpa preseden,” katanya kepada para senator.

Di antara proposal yang dia daftarkan di sidang adalah nada agar Kongres mengubah undang-undang perampasan aset AS yang ada, untuk memungkinkan pemerintah “memperbaiki kerugian yang disebabkan ke Ukraina oleh perang agresi Rusia,” seperti yang dikatakan Adams.

Departemen kehakiman, perbendaharaan dan negara menginginkan kemampuan untuk memberikan dana yang disita dari Rusia dan Rusia kepada pemerintah di Kiev, tetapi hal itu “memerlukan amandemen terhadap beberapa undang-undang yang mengatur penggunaan dana yang hangus."

Sebelumnya dalam kesaksiannya, Adams menyebutkan bahwa langkah-langkah yang diterapkan oleh AS dan sekutunya “termasuk melumpuhkan aset Bank Sentral Rusia, yang disimpan di pundi-pundi di seluruh dunia.”

Namun, tidak jelas apakah dana ini akan masuk dalam skema untuk mentransfer uang ke Ukraina --sesuatu yang telah diminta oleh pemerintah di Kiev selama berbulan-bulan, baik dari AS maupun Uni Eropa.

Perampasan aset adalah praktik kontroversial dalam hukum AS, yang dipertahankan oleh para pendukungnya sebagai “alat utama” untuk melemahkan kejahatan terorganisir dan mendanai penegakan hukum.

Kritikus, seperti American Civil Liberties Union (ACLU), menyebutnya sebagai "pemolisian untuk keuntungan" dan menggambarkannya sebagai "sangat bertentangan dengan hak proses hukum kami."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: