Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hanya Pembuat Konten Negatif, Penyebar pun Bisa Dipidana

Bukan Hanya Pembuat Konten Negatif, Penyebar pun Bisa Dipidana Kredit Foto: Unsplash/Josh Felise
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat digital makin mudah menjalin relasi dengan perbedaan kultural yang tak dibatasi letak geografis. Dengan latar belakang itu, muncul etika baru yang menjadi pedoman dalam berperilaku di dunia digital.

Dikenal dengan netiket atau etika berinternet, hal ini menjadi salah satu dasar kecakapan digital yang harus dimiliki masyarakat Indonesia. Etika digital akan melindungi warganet dari konten-konten negatif yang beredar bebas di internet, misalnya hoaks hingga ujaran kebencian.

Baca Juga: Identitas di Dunia Maya Jangan Asal Dibagikan di Internet

Dosen dan Peneliti IT-based Learning, Edy Wihardjo, mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan ungkapan ekspresi yang mengajurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau kelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi.

"Penghasut membuat konten ujaran kebencian dengan sengaja mengubah fakta-fakta atau disinformasi, juga berupa kata-kata atau gambar, video, audio dipilih yang berdasarkan memojokkan kelompok atau seseorang," ujar Edy saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/9/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Selain itu, ujaran kebencian juga tak berhenti pada pelaku, tapi para penyebarnya yang mengunggah ulang bahkan hingga viral. Konten tersebut sampai menjadi perbincangan orang secara offline secara intensif dan disertai provokasi. Pada banyak kasus ujaran kebencian bisa membakar massa untuk melakukan kekerasan fisik.

Tentunya tindakan yang bahaya ini telah diatur dalam UU ITE pasal 28 mengenai penyebaran ujaran kebencian. Para pelakunya bisa terkena pidana penjara hingga denda paling banyak Rp1 miliar. Berbahayanya ujaran kebencian, warga digital harus memiliki pemahaman etika digital saat berinternet. Bahwa harus kritis saat menerima pesan, meneliti isinya apakah hoaks atau mengandung upaya provokasi.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Andry Hamida; Dosen Ilmu Komunikasi dan Sekretaris PWI Jatim, Eko Pamuji; serta Dosen dan Peneliti IT-based Learning, Edy Wihardjo. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: