"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Jabatan Ferdy Sambo Dicibir: Nggak Pernah Jadi Kapolda Tiba-tiba Bintang Dua!
"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," kata Bambang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Tersentuh Karena Punya Banyak Kakak Asuh, Ahli Sebutkan Peran Mereka
"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya lagi menjelaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar