Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Dipecat, Aksi Perlawan Ferdy Sambo Tercium Lagi, Polri Harus Siap!

Usai Dipecat, Aksi Perlawan Ferdy Sambo Tercium Lagi, Polri Harus Siap! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Jabatan Ferdy Sambo Dicibir: Nggak Pernah Jadi Kapolda Tiba-tiba Bintang Dua!

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS (Ferdy Sambo) untuk mengulur waktu saja," kata Bambang. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Tersentuh Karena Punya Banyak Kakak Asuh, Ahli Sebutkan Peran Mereka

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," ucapnya lagi menjelaskan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: