Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertalite Lebih Boros Usai Naik Harga Tidak Benar, Ini Faktanya

Pertalite Lebih Boros Usai Naik Harga Tidak Benar, Ini Faktanya Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bahan Bakar Minyak jenis pertalite yang mendapat subsidi dari pemerintah diisukan menjadi lebih boros setelah adanya penyesuaian harga. Isu tersebut muncul di media sosial.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menngatakan isu tersebut tidak benar. Sebab, dia menegaskan tidak ada perubahan spesifikasi pada produk Pertalite (RON 90).

"Adapun standar dan mutu BBM Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri,” ujar Irto kepada wartawan.

Irto menyampaikan kualitas seluruh jenis bbm bisa berubah jika temperatur penyimpanan meningkat

“Secara spesifikasi, batasan maksimum untuk penguapan (destilasi) Pertalite adalah 10 persen, dibatasi maksimal 74 derajat Celcius. Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celcius. Artinya, pada saat temperatur 50 derajat Celcius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen,” kata Irto.

Untuk menghindari perubahan kualitas itu, Irto mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop.

Dia berkata imbauan itu agar BBM yang dibeli konsumen terjamin kualitas dan keamanannya.

“Melalui lembaga penyalur resmi (SPBU dan Pertashop), Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” kata Irto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: