Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan Terhadap Kasus Ferdy Sambo

Disebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan Terhadap Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana yang turut hadir dalam diskusi, menjelaskan bahwa extra judicial killing adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga, kata dia, perlu ditangani secara luar biasa.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan dalam proses pengusutannya kasus seperti ini tidak mengenal kadaluarsa. Untuk kejahatan ini juga tak berlaku ketentuan non-retroaktif," jelasnya.

Baca Juga: Lawan Bisa Ketar-ketir! Hasil Survei Kasih Angin Segar Buat Mas Anies Baswedan dan AHY Terkait Pilpres 2024, Siap-siap Aja!

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka.

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejagug. Berkas tersebut kekinian tengah diteliti setelah sebelumnya sempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: