Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Agung Diciduk KPK Bikin Gempar, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Ikut Nyolong

Hakim Agung Diciduk KPK Bikin Gempar, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Ikut Nyolong Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Agung Sudrajad Damyati menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad turut dijadikan tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Khatib Syuriah PWNU Jakarta, KH Muzakki Cholis mengaku kecewa terhadap mentalitas seorang Hakim Agung yang bisa disuap. Muzakki mengaku bahwa kepercayaan masyarakat mulai luntur terhadap penegakkan hukum di negeri ini.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Agung Bikin Geger, Mahfud MD Nggak Main-main: Usut Tuntas, Hukumannya Harus Berat!

Sebab sudah terdapat sejumlah kasus rasuah dan penyelewangan jabatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Muzakki menyebut seperti kasus Ferdy Sambo di kepolisian, Jaksa Pinangki hingga saat ini kasus dugaan suap Sudrajad juga turut skandal rasuah.

"Setelah polisi terseret kasus Ferdy Sambo, kejaksaan terseret kasus Pinangki dan sekarang puncaknya mahkamah agung sebuah lembaga tinggi negara, penegak hukum, taruhan terakhir peradilan seluruh negeri, sekarang oknumnya malah tertangkap OTT KPK, ini memalukan! Al-Hakim itu sifat Allah, mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong" ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya memang hal itu bukanlah yang mudah bagi seseorang untuk menolak adanya pemberian uang. Terlebih uang yang ditawarkan nominalnya hingga miliar rupiah.

Meski begitu, menurutnya masih ada kaidah etik dan juga moral yang menjaga agar para penegak hukum tetap setia trrhafap keadilan dan kebenaran.

Dalam temuan KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan Sudrajat diduga bukan hanya sekali dalam bermain perkara.

"Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," ujar Alex dalam konferensi pers penahanan SD di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Muzakki juga berpendapat terkait penangkapan Sudrajad dan juga para penegak hukum merupakan bukti bahwa mafia dan kartel origaki telah sedemikan kuat pada dunia peradilan di Indonesia. 

"Ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki semakin kuat. Jika mafia semakin kuat maka aksi rasuah atau korupsi semakin kencang," ungkap Muzakki.

Disamping itu, tokoh ulama NU ini juga turut merasa sedih ketika mengetahui adanya campur tangan mafia dalam ranah penegakkan hukum.

Menurutnya kendati sudah sedemikian rupa sistem serta hukum yang dirancang, hal itu terkesan akan sia-sia jika praktik rasuah dalam peradilan masih dapat ditelusupi oleh para mafia.

"Sebaik apapun sistem hukum di Indonesia tetapi ketika mental para pengusaha dan penegak hukum rusak maka hukum akan rusak," paparnya.

Adanya penangkapan Sudrajad oleh KPK, dianggap Muzakki sebagai simbol bobroknya hukum di Indonesia. Ia menyebut kredibilitas MA akan rusak dan akan diragukan tingkat kepercayaannya oleh publik jika para oknum yang diberikan amanah justru mengabaikan tanggung jawab moralnya itu.

"Mahkamah Agung benar-benar jadi mahkamah Ancur, saya berharap ketua Mahkamah Agung ikut diganti, tak becus mengawasi anak buah dan juga pesan saya untuk panitia penyeleksi hakim jangan memilih orang-orang yang bermental miskin," pungkas Muzakki penuh kecewa.

Dalam perkara ini total KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari 10 orang itu tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Dengan penahanan Dimyati berarti sudah ada delapan orang yang ditahan. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Ivan dan Heryanto. 

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin. Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: