Korupsi LCC Rp39 Miliar, MA Sunat Hukuman Eks Bupati Lombok Barat dari 9 Jadi 5 Tahun
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Hukuman Zaini disunat dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Perubahan vonis ini terkait perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan Lombok City Center (LCC). Proyek tersebut juga mencakup pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya perubahan vonis tersebut. Informasi itu didasarkan pada putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026.
Pihak pengadilan telah menampilkan data lengkap perkara dalam sistem SIPP. SIPP merupakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim kasasi dalam amar putusannya dipimpin oleh hakim ketua Jupriyadi. Hakim menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
Penolakan permohonan kasasi tersebut diberikan dengan catatan perbaikan kualifikasi pidana. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Zaini dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan hukum tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim kasasi mengubah hukuman kurungan menjadi 5 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Zaini Arony sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Ia juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus ini.
Hukuman tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Zaini didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tindakannya dinilai memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam kerja sama pemanfaatan aset. Proyek KSO tersebut dilakukan antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Perbuatan korupsi pada pusat perbelanjaan yang kini terbengkalai itu mengakibatkan kerugian negara Rp39 miliar. Kasus korupsi ini terjadi saat Zaini Arony aktif menjabat sebagai bupati pada tahun 2013.
Baca Juga: Eks Wamenaker Akui Bersalah di Kasus Korupsi K3: Saya Menyesal, Saya Seharusnya Jaga Amanah
Zaini Arony juga tercatat pernah dipenjara dalam kasus tindak pidana pemerasan. Ia memeras calon investor hingga mendapatkan uang sebesar Rp1,4 miliar.
Atas kasus pemerasan tersebut dirinya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Mantan kepala daerah ini baru dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: