“Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear,” jelas Dedi.
Melalui tanda terima atas penyerahan Skep PTDH Ferdy Sambo, barulah Kapolri menyerahkannya ke Presiden melalui Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden untuk dikeluarkannya Keppres tentang pemecatan Ferdy Sambo.
Kabarnya terakhir hingga saat ini, Skep PTDH Ferdy Sambo dari Polri belum masuk ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty