Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Minuman Beralkohol Tak Lagi di Etalase Minimarket (II-Habis)

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Masyarakat tak akan bisa lagi menyaksikan remaja nongkrong di "minimarket" atau toko swalayan sambil menikmati minuman beralkohol. Penggemar minuman beralkohol pun tak bisa lagi dengan mudah membelinya, karena hanya tempat-tempat tertentu yang menjual.

Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen mendukung kebijakan pemerintah untuk melarang toko swalayan atau minimarket menjual minuman keras demi menyelamatkan moral dan kesehatan generasi muda.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu (1/2/2015) mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan yang melarang minimarket untuk menjual minuman keras.

Kebijakan pelarangan tersebut sangat layak didukung karena minimaret sudah sangat menyebar, bahkan masuk permukiman masyarakat, rumah sakit, dan institusi pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi. Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan minuman keras yang bebas diperjualbelikan di toko swalayan selama ini telah menimbulkan keresahan bagi kalangan orang tua dan pendidik.

Dengan penjualan yang bebas hingga toko swalayan, generasi muda gampang mendapatkan minuman keras tersebut, termasuk anak-anak di bawah umur. Meski peraturan itu baru efektif pada April 2015, tetapi ketentuan lama yang bersifat positif harus tetap diberlakukan seperti ketidakbolehan konsumen mengambil langsung minuman beralkohol di supermarket dan ketentuan konsumen yang harus berusia di atas 21 tahun.

Demikian juga dengan penjualan minuman beralkohol di restoran dan kafe tertentu yang harus diminum di tempat dan tidak boleh dibawa keluar. Menurut Farid, pelarangan untuk menjual minuman keras di toko swalayan sangat perlu karena minuman tersebut sangat memengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur.

Di negara yang lebih maju seperti Singapura, penjualan minuman keras tersebut pun diatur dengan ketat, bahkan tidak diperbolehkan lagi kecuali di restoran tertentu dan diminum di tempat. Untuk memperkuat pemberlakuan Permendag tersebut, seharusnya pemerintah daerah mengeluarkan aturan pendukung, baik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwal). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: