Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggi paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah itu dtempuh KPK lantaran Lukas telah dua kali mangkir dari pemanggilan.
“KPK akan kembali memangiil dan memungkinkan panggilan selanjutnya dibawa paksa. Itu adalah kewenangan prosedur yang diatur,” Kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, kemarin.
KPK pada Senin (26/9) kembali memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dalam panggilan kedua tersebut yang bersangkutan juga tidak datang. Lukas Enembe sebelumnya tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (12/9) atau dua pekan lalu dengan alasan sakit.
Dalam perkara yang ditangani KPK saat ini, Lukas Enembe diduga melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga: Lukas Enembe Masih Belum Penuhi Panggilan KPK, Jokowi Sampai Turun Tangan Dibuatnya!
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. Jokowi menekankan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Saya sudah sampaikan agar semua menghormati panggilan KPK, hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” tegas Jokowi di Jakarta, kemarin.
“Semua sama di mata hukum. Oleh karena itu saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati,”tegas Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: