Kebijakan yang menghambat minyak sawit ke pasar Eropa (termasuk UK) bukanlah hal yang baru. Dalam 20 tahun terakhir, Uni Eropa rajin membuat kebijakan yang menyulitkan perdagangan minyak sawit ke Eropa. Melansir laporan PASPI Monitor pada Jum’at (30/9), setidaknya terdapat empat kebijakan yang dimaksud.
Pertama, gerakan Palm Oil Free yang telah dimulai sejak tahun 2006 mewajibkan industri pangan, minuman, dan makanan hewan tidak menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku. Gerakan ini memang bukan kebijakan resmi dari pemerintah Eropa, bahkan bertentangan dengan peraturan Uni Eropa tentang food labelling dan iklan (Regulation Nomor 1169/2011, Directive 2000/13/EC, Directive 2006/114/EC, dan Directive 2005/29/EC).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
“Namun pemerintah Uni Eropa juga tidak memberikan pelarangan atas gerakan tersebut,” catat laporan PASPI.
Kedua, Perancis menerapkan tarif impor minyak sawit yang progresif dan regresif. Semula Perancis memberlakukan pungutan impor minyak sawit yakni sebesar 300euro pada tahun 2017, kemudian meningkat menjadi 500euro tahun 2018. Pemerintah Perancis kembali menarik pungutan yang lebih besar lagi yakni sebesar 700euro di tahun 2019 dan 900euro pada tahun 2020 untuk setiap ton minyak sawit yang masuk ke negara tersebut.
Selain itu, jika minyak sawit digunakan untuk makanan maka dikenakan tambahan pajak ad valorem. Pungutan tersebut diberlakukan sebagai pajak lingkungan (Pigouvian Tax) yang menurut mereka sebagai bentuk menginternalisasi eksternalitas negatif dari proses produksi dan konsumsi minyak sawit. Meskipun akhirnya kebijakan tersebut tidak jadi diberlakukan atas tekanan produsen minyak sawit.
Ketiga, Uni Eropa menerapkan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) biodiesel sawit ke negara tersebut sekitar 8,8 - 23,3 persen sejak tahun 2013. Uni Eropa juga menggugat biodiesel sawit Indonesia ke WTO dengan tuduhan dumping dan subsidi. Tuduhan dumping/subsidi pada biodiesel sawit Indonesia tersebut berhasil dimenangkan Indonesia di Mahkamah Uni Eropa dan WTO.
Keempat, ekspor minyak sawit ke Eropa juga menghadapi ancaman resolusi/embargo sawit yang dikeluarkan Parlemen Eropa pada awal April 2017. Dalam laporan European Commission (2013), embargo minyak sawit tersebut dikaitkan dengan sejumlah isu lingkungan seperti deforestasi, kebakaran hutan, emisi gas rumah kaca dan gambut. Bahkan Uni Eropa juga merencanakan akan mengembargo (phase-out) penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel mulai 2021 (RED-I).
Baca Juga: Mantap! Minyak Sawit Indonesia Mengudara ke Lebih dari 45 Negara di Dunia
“Namun dengan lobi yang intensif dari pemerintah Indonesia dan Malaysia, kebijakan tersebut direlaksasi dalam RED II yakni hanya berlaku untuk biofuel dan pelaksanaannya dimundurkan menjadi mulai tahun 2030, sedangkan penggunaan minyak sawit pangan dan lainnya tidak berlaku,” catat laporan PASPI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar