Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsorsium 303, Kapolri: Sudah Ada 202 Yang Sudah Diblokir

Konsorsium 303, Kapolri: Sudah Ada 202 Yang Sudah Diblokir Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan apabila ada anggota polisi yang terlibat dalam jaringan perjudian akan diproses dan ditindak tegas.

"Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, menanggapi isu Konsorsium 303.

Sigit menjelaskan Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perjudian.

"Saat ini ada yang sedang kami analisis, ada 329 rekening, sebanyak 202 rekening saat ini sudah kami blokir," katanya.

Mengenai isu Konsorsium 303, Sigit mengatakan bahwa Polri tegas dalam memberantas tidak pidana perjudian, baik judi daring maupun konvensional.

Sepanjang 2022 telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian sebanyak 2.049 kasus dengan menangkap 3.296 orang tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: