Tinjau Langsung ke Jawa Timur, Menaker Ida Fauziyah Berharap BSU Bermanfaat Bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, optimis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja. Sehingga subsidi ini diharapkan mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kebutuhan pokok.
Optimisme itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah ketika mengunjungi KUD Tani Bahagia di Jalan Raya Pugeran, Gondang, Mojokerto, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Menaker: Penyaluran BSU Diharapkan Dapat Menekan Dampak Penyesuaian Harga BBM
BSU sendiri merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” katanya.
Menaker pun sempat melihat langsung para pekerja di KUD Tani Bahagia yang mengambil BSU dari mesin BNI Layanan Gerak (BLG). Beberapa pekerja pun sumringah ketika melihat rekeningnya sudah terisi. “Alhamdulillah, terima kasih Pak Jokowi, Bu Menteri. Uangnya sudah masuk tanpa ada potongan,” kata Triani, salah satu pekerja di KUD Tani Bahagia.
“Uangnya mau dipakai untuk apa?” sahut Menaker Ida Fauziyah.
“Mau dibelikan telor, kopi sama deterjen Bu Menteri,” jawabnya sambil tersenyum.
Mendengar jawaban itu Menaker mengaku lega. Ia berharap BSU bisa memiliki manfaat bagi pekerja. “Kalau memang tak ada kebutuhan, ditabung juga bisa kok,” tegasnya. Kedatangannya ke Mojokerto selain untuk melihat langsung penyaluran BSU juga sekaligus sambang kampung halamannya.
Ia menambahkan, penyaluran BSU memiliki perbedaan di tiap tahunnya. Pada 2020, waktu itu Indonesia sedang menghadapi fase awal pandemi. Makanya angka PHK waktu itu sangat tinggi. Bahkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa ada kejelasan.
”Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam,” jelasnya.
Waktu itu, katanya, BSU pada 2020 mencapai Rp29,9 triliun. Karena banyak yang terdampak serta para pekerja juga banyak yang dirumahkan karena ada pandemi. “Makanya saya berterima kasih pada perusahaan yang tak melakukan PHK. Sampoerna dan MPS juga nggak ada PHK-kan? Jadi alhamdulillah,” jelasnya.
Menaker juga menjelaskan, pada 2021 juga sempat ditanya para pekerja apakah masih ada BSU. “Alhamdulillah masih ada Rp8,7 triliun di 2021 untuk BSU. Termasuk juga untuk tahun ini ada BSU untuk bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dengan baik,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, di era sekarang adanya kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah bisa bahu-membahu untuk kesejahteraan pekerja. “Memang kondisinya nggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua,” ucapnya.
Ia melanjutkan, BSU merupakan pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja atau buruh. “Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja di Indonesia," jelasnya.
Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo, dan Ketua KUD Tani Bahagia Azhari Husnan. KUD Tani Bahagia merupakan salah satu Mitra Produksi Sigaret (MPS) dari PT HM Sampoerna.
Azhari Husnan selaku Pimpinan KUD yang dikunjungi menyambut baik program bantuan subsidi upah. Ia mengatakan, adanya BSU sangat bermanfaat bagi para pekerja. “Terima kasih, ini menunjang para karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidup setiap hari,” katanya.
Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Selain mengunjungi Mojokerto, Menaker juga mengunjungi Sidoarjo di PT. Maspion 2 untuk berdialog dengan para pekerja penerima BSU dan manajemen perusahaan, sekaligus memastikan BSU diterima sesuai dengan sasaran.
Lebih lanjut, kehadiran mobil kas keliling di 2 tempat ini membantu para pekerja untuk menarik uangnya dan dipastikan tidak dipotong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: