Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia pun menyebut KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang saat ini dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Getol 'Buru' Anies Baswedan di Kasus Formula E, KPK: Kami Bicara Hukum, Gak Ada Politisasi!
"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Alex mengatakan prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Baca Juga: Ribut Isu Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Pengamat: Biarkan KPK Bekerja Profesional!
"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty