"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana," tutur Alex.
Baca Juga: Tantang Anies Baswedan dan NasDem, PSI Jagokan Duet Ganjar Pranowo-Yenny Wahid
"Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang (Anies) bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyidikan," tambah Alex.
Ia mengklaim kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.
Baca Juga: Resmi Diusung NasDem, Anies Baswedan Harus Bersiap Hadapi Ancaman dan Penjegalan: Bukan Hal Mudah...
"Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujarnya pula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty