Pengacara Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tantang KPU, KSP dan Staf Khusus Presiden Hadir di Persidangan
"Apa yang dilakukan oleh KPU RI periode 2017-2022 dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019 sudah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," kata Idham.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Dini mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.
"Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: