Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo

Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Kredit Foto: Ist

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.

Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. "Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Sigit.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Gerakan Trauma Support Mobility Tangani Supporter Arema Korban Tragedi Kanjuruhan

Tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. "WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten itu menyebut keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan. Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Total ada 131 korban meninggal dalam tragedi Kanjuruhan. Korban tewas diduga akibat tembakan gas air mata dari aparat kepolisian ke arah tribun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: