Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin

Geger Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Tertiup Angin Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua polisi yang menjadi terdakwa tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dinyatakan bebas dalam persidangan. Seperti diketahui, peran keduanya diduga menembakkan gas air mata hingga memicu korban berjatuhan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023) memvonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Respons Kejelasan Nasib Tragedi Kanjuruhan dengan Tertawaan, Jokowi Disorot Tajam: Sadis, Luar Biasa

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Baca Juga: Tertawa Ditanya Soal Perkembangan Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disorot Tajam: Dia Tidak Manusiawi

Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.

Kontras mengecam: Sidang sandiwara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: