Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Sebut Ferdy Sambo Positif Kena Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Alasannya

Pakar Sebut Ferdy Sambo Positif Kena Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang persidangan Ferdy Sambo, banyak masyarakat bertanya-tanya apakah atas perbuatannya mantan Kadiv Propam Polri itu akan mendapatkan hukuman maksimal, yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati?

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho memprediksi jika Sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ditambah, kasus yang menjerat mantan kadiv Propam Polri itu telah menjadi perhatian publik, semua mata tertuju terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menuju Persidangan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajak Masyarakat Kawal Kasus

Hibnu Nugroho mengungkapkan tampaknya tuntutan ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling dinantikan oleh masyarakat.

“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik. Karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” kata dia seperti mengutip dari Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).

Hibnu Nugroho juga mengatakan, sekarang pekerjaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pihak pengadilan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Titip Pesan Jelang Sidang, Sebut Tindakannya Bentuk Kecintaan Kepada Istri

Bisa saja bila tuntutan yang tidak selaras dengan harapan publik, kemungkinan bisa saja membuat kehebohan yang baru di bibir masyarakat.

“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak. Kalau tidak selaras akan heboh lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Menanti Perlawan Bharada E Kepada Ferdy Sambo di Persidangan

Seluruh tersangka yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (5/10) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: