Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Difasilitasi LPSK untuk Sampaikan Haknya di Persidangan

Bharada E Difasilitasi LPSK untuk Sampaikan Haknya di Persidangan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan akan memfasilitasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar bisa menyampaikan haknya secara langsung selama persidangan. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangannya.

"Kami mengawal terus. Kalau misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Bukannya Membaik Gegara Berani Lawan Ferdy Sambo, Nasib Bharada E Malah Kian Memburuk!

Menurutnya, ada perbedaan situasi saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring lantaran itu merupakan salah satu haknya sebagai justice collaborator (saksi pelaku).

Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalankan setelah mengikuti persidangan etik dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, ia menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan.

"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.

Baca Juga: Tetap Tenang Hadapi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sadar Dirinya Bisa Tumbalkan Bharada E?

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku bisa menggunakan haknya dan bisa juga tidak. Saat sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk hadir secara daring karena belum tahu situasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: