- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Intensifkan Implementasi Restrukturisasi, Garuda Indonesia Proyeksikan Kinerja Usaha Tumbuh Positif pada Kuartal IV-2022
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memproyeksikan kinerja usaha tumbuh positif pada kuartal IV—2022 sejalan dengan upaya intensif Perusahaan dalam mengimplementasikan langkah restrukturisasi kinerja secara menyeluruh pada berbagai lini bisnisnya. Optimisme tersebut turut ditunjang oleh peluang peningkatan demand masyarakat pada periode peak season akhir tahun serta realisasi aksi korporasi di antaranya melalui optimalisasi alat produksi yang ditunjang oleh percepatan program restorasi armada.
"Sejalan dengan telah dirampungkannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Garuda Indonesia tengah mengakselerasikan berbagai upaya strategis dalam memaksimalkan langkah restrukturisasi yang mulai dijalankan, di antaranya melalui kesiapan implementasi rights issue sebagai bagian dari tindak lanjut persetujuan proposal perdamaian PKPU dan rencana penambahan struktur permodalan melalui Pernyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Baca Juga: Optimalkan Peluang Pasar Domestik, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Makassar-Denpasar PP
Outlook kinerja usaha Garuda Indonesia Group yang diproyeksikan tumbuh positif tersebut, turut terefleksikan melalui laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Semester 1-2022 yang berhasil mencatatkan laba bersih sebesar US$3,76 miliar.
Selain adanya peningkatan pendapatan usaha sebesar 26.10 persen serta diiringi penurunan beban usaha sekitar 11.71 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, perolehan kinerja laba rugi komprehensif konsolidasian tersebut turut dikontribusi dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan pada laba buku Perusahaan.
Baca Juga: November, Garuda Indonesia dan Lion Mulai Layani Umrah dari Kertajati
Sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disetujui lebih dari 95 persen kreditur, perolehan pendapatan restrukturisasi dikarenakan adanya skema penyelesaian utang kreditur melalui mekanisme haircut dan perpanjangan fasilitas utang.
"Dapat kami sampaikan bahwa pencatatan pendapatan atas restrukturisasi utang tentunya dilakukan dengan mengacu terhadap standar akuntansi keuangan yang berlaku dan telah diaudit oleh auditor independen PricewaterhouseCoopers (PWC) Indonesia dengan pendapat wajar tanpa pengecualian," lanjut Irfan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: