Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Ekonomi Gotong Royong, Dekopin Harap RUU Koperasi Segera Ditetapkan

Wujudkan Ekonomi Gotong Royong, Dekopin Harap RUU Koperasi Segera Ditetapkan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh

Dia menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 kemarin sudah membuktikan bahwa banyak pelaku ekonomi yang terdampak. Meski demikian, pelaku UMKM dengan skala kecil mampu bertahan dengan konsep gotong royong.

"Misalnya ada gerakan membeli ke tetangga yang cukup membantu mempertahankan eksistensi UMKM,"ujarnya 

Menurutnya, koperasi memiliki konsep itu dari dan untuk anggota. Maka, dengan menghadapi ancaman tadi Indonesia harus lebih siap dengan konsep tersebut, bagaimana gotong royong dengan seluruh keluarga Indonesia salah satunya dengan memperkuat koperasi. 

"Ini adalah sebuah regulasi yang sudah disampaikan ibu Ketua tadi maka perlu revisi Undang Undang,"katanya

Anggota DPR RI ini menegaskan koperasi harus dibedakan dengan usaha lainnya karena sebagai pengimpletasian dari UUD 45 pasal 33 yaitu Koperasi. Bukan berarti diperlakukan istimewanl   tapi setidaknya ada perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi sehingga mampu menjalankan ekonomi gotong royong atau Pancasila. 

Salah satunya, misalnya kebijakan pemerintah yang sebelumnya selalu dilibatkan dalam distribusi pangan yang bekerja sama dengan Bulog. 

"Nah, sekarang sudah tidak ada lagi,"tegasnya. Baca Juga: KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

Setidaknya, kata Ono, koperasi produsen baik pertanian maupun perikanan harus ada koor bisnis yang harus mengikat dan menjadi ikatan antara koperasi dengan anggotanya sehingga anggotanya sangat tergantung dengan koperasi karena memiliki usaha yang mewadahi kepentingan mereka. 

"Itu tidak harus berjalan dengan sendirinya. Maka, harus ada intervensi dari pemerintah," katanya.

Dia mencontohkan dalam pendistribusian pupuk, maka koperasi harus menjadi distributor atau agen pupuk . Selain itu, koperasi perikanan  yang mampu mengelola tempat perikanan ikan menjadi pusat kegiatan nelayan. Termasuk koperasi konsumen dan distribusi 9 bahan makanan pokok seperti beras, tepung,terigu, daging dan lainnya.

"Kita berharap Indonesia yang dihadapi ancaman global tersebut harus benar-benar bisa menjalankan konstitusi seutuhnya secara ekonomi bagaimana dijalankan dengan azas kekeluargaan dan gotong royong melalui koperasi tadi," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: